Hmm, kalo pencurian di dunia maya emang ribet. Apalagi yang berhubungan dengan kode CSS dan JavaScript. Belakangan ini ada kasus pencurian Script oleh segelintir oknum di sebuah layanan hosting VPS
Kasus yang baru saja terjadi ini menimpa sebuah website yang beralamat di www.findtoyou.com, mereka mengakui bahwa diketahui telah mengalami pencurian script ketika sebuah website yang beralamat di www.extremedigger.com muncul.Situs tersebut telah nyata nyata merupakan duplikasi dari findtoyou.com.
"Dari hasil pengamatan sederhana terbukti dari CSS dan Adsense yang digunakan, sama persis dengan punya findtoyou," tulis fachrul rozy, admin sekuritionline, yang merupakan pengelola situs Findtoyou.com, dalam keterangan resminya, yang okezone terima, Jumat (30/4/2010).
Ternyata, setelah diselidiki lebih jauh, kasus pencurian script ini menjadi menarik karena dilakukan oleh oknum staff pemilik hosting, tempat www.findtoyou.com berada, yaitu stopanos.net. Dari berbagai bukti yang telah dikumpulkan, kuat dugaan bahwa oknum staff pemilik VPS inilah yang telah melakukan jumping terhadap script Findtoyou.
"Dalam pencurian script ini, setidaknya ada tiga hal yang telah dilanggar oleh oknum staff penyedia hosting www.stopanos.net, yaitu privasi, hak cipta dan pencurian data," sebutnya.
Selain itu, diperoleh bukti lain dimana VPS yang ada ternyata di-share dengan pengguna lain, yang seharusnya tidak boleh dilakukan penyedia hosting VPS. Untuk itulah, Sekuritonline sendiri saat ini sedang menyiapkan langkah hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Wah kalo udah kaya gitu, ribet dah. Kabarnya kasus ini akan dibawa ke jalur hukum.
"Insya Allah tanggal 2 mei 2010 kami bersama kuasa hukum akan mengajukan laporan ke pihak berwajib atas beberapa pelanggaran yg dilakukan oleh pihak stopanos.net merujuk dari UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 26-27," jelas Fachrul Rozy, admin sekuritionline, yang juga pengelola findtoyou.net, kepada okezone melalui surat elektronik, Jumat (30/4/2010).
Ditambahkan olehnya, mereka akan mengajukan tuntutan secara perdata maupun pidana. Sesuai dengan pasal 26-27 UU ITE tersebut mereka akan mengenakan denda hingga Rp1 Miliar dan pengusutan tuntas oknum yang bertanggung jawab atas pencurian data situsnya.
Wow, makanya jangan menganggap sepele dengan kode - kode yang sudah ada nama pembuatnya jangan asal mengklaim saja, bisa repot nantinya. hehehe
Demikian artikel tentang Waspadai Pencurian Script ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Waspadai Pencurian Script ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.